Minggu, 20 Juni 2010

Jejak-jejak Komando Jihad

Tulisan berjudul Latar Belakang Gerakan Komando Jihad ini, berasal dari makalah yang disampaikan Umar Abduh pada forum “Diskusi Ahli: Penelitian Komando Jihad” yang diselenggaran oleh Tim Riset Pusham UII (Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta) dan Elsham (Jakarta), yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2006 di Hotel Jogja Plaza, Jogjakarta. Makalah tersebut dilengkapi dengan lampiran yang jumlah keseluruhannya mencapai 30 halaman lebih. Namun untuk keperluan publikasi di swaramuslim, lampiran tersebut tidak disertakan.

Berbicara tentang Komando Jihad, tidak bisa lepas dari gerakan NII (DI/TII) pimpinan SM Kartosoewirjo (SMK). Karena, seluruh tokoh penting yang terlibat di dalam gerakan Komando Jihad ini, adalah petinggi NII (DI/TII) pimpinan SMK yang dieksekusi pada September 1962 di sebuah pulau di Teluk Jakarta.

Boleh dibilang, gerakan Komando Jihad merupakan salah satu bentuk petualangan politik para pengikut SMK pasca dieksekusinya sang imam. Sebelumnya, pada Agustus 1962, seluruh warga NII (DI/TII) yang jumlahnya mencapai ribuan orang, mendapat amnesti dari pemerintah. Termasuk, 32 petinggi NII (DI/TII) dari sayap militer, belum termasuk Haji Isma’il Pranoto (Hispran) dan anak buahnya, yang baru turun gunung (menyerah kalah kepada pasukan Ali Moertopo) pada 1974.

Dari 32 petinggi NII (DI/TII) yang telah menyerah[1] kepada pihak Soekarno tanggal 1 Agustus 1962 itu, sebagian besar menyatakan ikrar bersama, yang isinya:

“Demi Allah, akan setia kepada Pemerintah RI dan tunduk kepada UUD RI 1945. Setia kepada Manifesto Politik RI, Usdek, Djarek yang telah menjadi garis besar haluan politik Negara RI. Sanggup menyerahkan tenaga dan pikiran kami guna membantu Pemerintah RI cq alat-alat Negara RI. Selalu berusaha menjadi warga Negara RI yang taat baik dan berguna dengan dijiwai Pantja Sila.” [2]

Sebagian kecil di antara mereka tidak mau bersumpah setia, yaitu Djadja Sudjadi, Kadar Shalihat, Abdullah Munir, Kamaluzzaman, dan Sabur. Dengan adanya ikrar tersebut, maka kesetiaan mereka kepada sang Imam telah bergeser, sekaligus mengindikasikan bahwa sebagai sebuah gerakan berbasis ideologi Islam, NII (DI/TII) sudah gagal total. Dan sisa-sisa gerakan NII pada saat itu (1962) dapat dikata sudah hancur lebur basis keberadaannya. Setelah tiga tahun vakum, ada di antara mereka yang berusaha bangkit melanjutkan perjuangan, namun dengan meninggalkan karakter militeristik dan mengabaikan struktur organisasi kenegaraan NII. Mereka inilah yang meski sudah menerima amnesti namun tidak mau bersumpah-setia sebagaimana dilakukan oleh sebagian besar mantan petinggi NII lainnya.

Gerakan tersebut menamakan diri sebagai gerakan NII Fillah (bersifat Non Struktural). Kepemimpinan gerakan dijalankan secara kolektif oleh Kadar Shalihat dan Djadja Sudjadi. Munculnya kelompok Fillah atau NII non struktural ini, ditanggapi serius oleh pihak militer NKRI. Yaitu, dengan menciptakan “keseimbangan”, dengan cara melakukan penggalangan kepada para mantan “mujahid” NII yang pernah diberi amnesti dan telah bersumpah setia pada Agustus 1962 lalu. Melalui jalur dan kebijakan Intelejen, pihak militer memberikan santunan ekonomi sebagai bentuk welfare approach (pendekatan kesejahteraan) kepada seluruh mantan “mujahid” petinggi NII yang menyerah dan memilih menjadi desertir sayap militer NII.

Nama-nama Tokoh Penting di Belakang Gerakan Komando Jihad

Nama Danu Mohammad Hasan[3] yang pertama kali dipilih Ali Murtopo untuk didekati dan akhirnya berhasil dibina menjadi ‘orang’ BAKIN, pada sekitar tahun 1966-1967. Pendekatan intelejen itu sendiri secara resmi dimulai pada awal 1965, dengan menugaskan seorang perwira OPSUS bernama Aloysius Sugiyanto.[4] Tokoh selanjutnya yang menyusul dibidik Ali Murtopo adalah Ateng Djaelani Setiawan.

Tokoh lain yang diincar Ali Murtopo dalam waktu bersamaan yang didekati Aloysius Sugiyanto adalah Daud Beureueh mantan Gubernur Militer Daerah Istimewa ACEH tahun 1947 yang memproklamirkan diri sebagai Presiden NBA (Negara Bagian Aceh) pada 20 September 1953, dan menyerah, kembali ke NKRI Desember tahun 1962.

Selanjutnya pendekatan terhadap para mantan petinggi sayap militer DI-TII yang lain yang berpusat di Jawa Barat dilakukan oleh Ibrahim Aji, Pangdam Siliwangi saat itu.[5] Mereka yang dianggap sebagai “petinggi NII” oleh Ibrahim Aji itu di antaranya: Adah Djaelani dan Aceng Kurnia. Kedua mantan petinggi sayap militer DI ini pada saat itu setidaknya membawahi 24-26 nama (bukan ulama NII). Sedangkan mereka yang dianggap sebagai mantan petinggi sayap sipil DI yang selanjutnya menyatakan diri sebagai NII Fillah –antara lain adalah Kadar Shalihat, Djadja Sudjadi dan Abdullah Munir dan Kamaluzzaman– membawahi puluhan ulama NII.

Pengaruh dan Akibat Kebijakan Intelejen Ali Murtopo – ORDE BARU.

Baik menurut kubu para mantan petinggi sayap militer maupun sayap sipil NII, politik pendekatan pemerintah orde baru melalui Ibrahim Aji yang menjabat Pangdam Siliwangi tersebut, sangat diterima dengan baik, kecuali oleh beberapa pribadi yang konon menolak uluran pemerintah tersebut, yaitu Djadja Sudjadi[6] dan Abdullah Munir. Para mantan tokoh sayap militer dan sayap sipil DI selanjutnya menjadi makmur secara ekonomi. Hampir masing-masing individu mantan tokoh DI tersebut diberi modal cukup oleh Pitut Suharto berupa perusahaan CV (menjadi kontraktor) dilibatkan dalam proyek Inpres, SPBU atau agen Minyak Tanah.

Kebijakan OPSUS dan Intelejen selanjutnya menggelar konspirasi dengan meminta para mantan laskar NII tersebut mengkonsolidasikan kekuatan melalui reorganisasi NII ke seluruh Jawa dan Sumatra. Pada saat itu Ali Murtopo masih menjabat Aspri Presiden selanjutnya menjadi Deputi Operasi Ka BAKIN dan merangkap Komandan OPSUS ketika mendekati detik-detik digelarnya ‘opera’ konspirasi dan rekayasa operasi intelejen dengan sandi Komando Jihad di Jawa Timur. Dalam waktu yang bersamaan Soeharto menyiapkan Renstra (Rencana Strategis) Hankam (1974-1978) sebagaimana dilakukan ABRI secara sangat terorganisir dan sistematis melalui penyiapan 420 kompi satuan operasional, 245 Kodim sebagai aparat teritorial dan 1300 Koramil sebagai ujung tombak intelejen dalam gelar operasi keamanan dalam negeri yang diberi sandi Opstib dan Opsus.

Yang tidak boleh dilupakan, pada saat yang bersamaan di tahun 1971-1973 tersebut Ali Murtopo juga melindungi sekaligus menggarap Nurhasan al-Ubaidah Imam kelompok Islam Jama’ah yang secara kelembagaan telah dinyatakan sesat dan terlarang oleh Kejaksaan Agung tahun 1971, namun pada waktu yang sama justru dipelihara serta diberi kesempatan seluas-luasnya melanjutkan kiprahnya menyesatkan ummat Islam melalui lembaga baru LEMKARI (Lembaga Karyawan Islam) di bawah naungan bendera Golkar dan berganti nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang berlanjut hingga sekarang.

Dari sinilah pendekatan itu berkembang menjadi makin serius dan signifikan, ketika Ali Murtopo mengajukan ide tentang pembentukan dan pembangunan kembali kekuatan NII, guna menghadapi bahaya laten komunis dari utara maupun dalam rangka mengambil alih kekuasaan. Ide Ali Murtopo ini selanjutnya diolah Danu Mohammad Hasan dan dipandu Pitut Suharto, disambut Dodo Muhammad Darda, Tahmid Rahmat Basuki (anak SMK) dan H.Isma’il Pranoto (Hispran).

Keberadaan dan latar belakang Pitut Suharto yang memiliki kedekatan hubungan pribadi dengan Andi Sele di Makassar, juga dengan H. Rasyidi [7] di Gresik Jawa Timur, pada tahun 1968 akhirnya ditugaskan Ali Murtopo untuk mengolah hubungan dan keberadaan para mantan petinggi NII yang sudah dirintisnya sejak 1965 tersebut dengan kepentingan membelah mereka menjadi 2 faksi. Faksi pertama diformat menjadi moderat untuk memperkuat Golkar, dan faksi kedua diformat bagi kebangkitan kembali organisasi Neo NII.

Keterlibatan Pitut Suharto yang akhirnya dinaikkan pangkatnya menjadi menjabat sebagai Dir Opsus di bawah Deputi III BAKIN terus berlanjut, Pitut tidak saja bertugas untuk memantau aktifitas para mantan tokoh DI tersebut, tetapi Pitut sudah terlibat aktif menyusun berbagai rencana dan program bagi kebangkitan NII, baik secara organisasi maupun secara politik termasuk aksi gerakannya.

Ketika terjadi program-program pemberangkatan atau pengiriman pemuda (aktifis kader) Indonesia ke Timur Tengah –seperti Libya dan Saudi Arabia yang ujung-ujungnya terkait dengan konflik Moro (MNLF) dan kelompok perlawanan Aceh– Pitut Suharto-lah yang ditunjuk Ali Murtopo untuk mengantisipasi (memantau, mengurus dan menyelesaikan) masalah tersebut, sekalipun keberangkatan para kader aktifis Indonesia ke Libya tersebut terbukti hanya sebatas melakukan pelatihan militer semata.

Tetapi antisipasi yang dilakukan pihak pemerintah Indonesia pada saat itu terlampau maju dan cepat, sekitar tahun 1975 keberadaan kedutaan Libya di Jakarta dipaksa tutup. Tetapi skenario Opsus terhadap kebangkitan organisasi NII terus digelindingkan. Bahkan Pitut (pihak intelejen/orde baru) justru menggunakan isu politik Libya di mata Barat dan bangkitnya NII tersebut dijadikan sebagai isu sentral terkait dengan bahaya laten kekuatan ekstrem kanan di Indonesia.

Kebijakan Abbuse of Power Intelejen Ali Murtopo

Bersamaan dengan kebijakan itu (memanfaatkan situasi politik terhadap Libya tersebut) strategi Opsus yang dilancarkan melalui Pitut Suharto berhasil meyakinkan para Neo NII tersebut untuk sesegera mungkin menyusun gerakan jihad yang terkonsentrasi di Jawa dan Sumatra untuk melawan dan merebut kekuasaan Soeharto. Semakin cepat hal tersebut dilaksanakan semakin berprospek mendapat bantuan persenjataan dari Libya, yang sudah diatur Ali Murtopo.

Berkat panduan Letnan Kolonel TNI AD Pitut Suharto[8] kegiatan musyawarah dalam rangka reorganisasi NII yang meliputi Jawa-Sumatra tersebut berlangsung beberapa hari, hal itu justru dilaksanakan di markas BAKIN jalan Senopati, Jakarta Selatan. Di sinilah situasi dan kondisi (hasil rekayasa BAKIN-Ali Murtopo dan Pitut Suharto melalui kubu Neo NII Sabilillah di bawah Daud Beureueh, Danu Mohammad Hasan, Adah Djaelani, Hispran dkk) berhasil didesakkan kepada kubu Fillah yang dipimpin secara kolektif oleh Djaja Sudajadi, Kadar Shalihat dan Abdullah Munir dkk untuk memilih kepemimpinan. Hasil musyawarah kedua kubu (Fillah dan Sabilillah ini) yang dilakukan pada tahun 1976 ini menetapkan, kepemimpinan NII diserahkan kepada Tengku Daud Beureueh sekaligus membentuk struktur organisasi pemerintahan Neo NII yang terdiri dari Kementrian dan Komando kewilayahan (dari Komandemen Wilayah hingga Komandemen Distrik dan Kecamatan) namun tanpa dilengkapi dengan Majelis Syura maupun Dewan Syura.

Provokasi dan jebakan OPSUS terhadap para mantan tokoh DI berhasil, Struktur organisasi NII kepemimpinan Daud Beureueh berdiri dan berlangsung di bawah kendali Ali Murtopo yang saat itu menjabat sebagai Deputi Operasi Ka BAKIN melalui Kolonel Pitut Suharto.

Gerakan dakwah agitasi dan provokasi neo NII Sabilillah sponsor Pitut dan Ali Murtopo mulai berkembang ke seantero pulau Jawa. Muatan dakwah, agitasi dan provokasi para tokoh Neo NII bentukan Ali Murtopo-Pitut Suharto hanya berkisar seputar pentingnya struktur organisasi NII secara riil. Karenanya kegiatan seluruh anggota kabinet Neo NII adalah melakukan rekrutmen melalui pembai’atan secepatnya untuk mengisi posisi pada struktur wilayah (Gubernur sekaligus sebagai Pangdam = Komandemen Wilayah) dan posisi pada struktur Distrik (Bupati sekaligus sebagai Kodim = Komandemen Distrik) seraya menebar janji akan segera memperoleh supply persenjataan dari Libya sebanyak satu kapal[9] yang akan mendarat di pantai selatan Pulau Jawa.

Sasaran rekrutmen (pembai’atan) dilakukan hanya sebatas mengisi posisi pada komandemen distrik struktur Neo NII, maka sasaran rekrutmen dipilih secara tidak selektif di antaranya adalah para tokoh pemuda Islam dan ulama atau kiai yang nota bene sangat awam politik maupun organisasi.

Tugas rekrutmen untuk Jawa Tengah dan Jawa Timur dilakukan oleh H. Isma’il Pranoto dan H. Husein Ahmad Salikun. Di Jawa Timur aktifitas rekrutmen bagi kebangkitan Neo NII yang dilakukan oleh H. Isma’il Pranoto tersebut sama sekali tidak terlihat ada tindak lanjut apapun, baik yang berbentuk pelatihan manajemen dakwah dan organisasi maupun yang bersifat fisik baris berbaris, menggunakan senjata atau merakit bom. Tetapi hanya terhitung selang sebulan atau dua bulan kemudian, aparat keamanan dari Laksus tingkat Kodam, Korem dan Kodim menggulung dan menyiksa mereka tanpa ampun.

Jumlah korban penangkapan oleh pihak Laksusda Jatim yang digelar pada tanggal 6-7 Januari 1977 terhadap para rekrutan baru H. Isma’il Pranoto mencapai sekitar 41 orang, 24 orang di antaranya diproses hingga sampai ke pengadilan. H. Ismail Pranoto divonis Seumur Hidup, sementara para rekrutan Hispran yang juga disebut sebagai para pejabat daerah struktur Neo NII tersebut, baru diajukan ke persidangan pada tahun 1982, setelah “disimpan” dalam tahanan militer selama 5 tahun, dengan vonis hukuman yang bervariasi. Ada yang divonis 16 tahun, 15 tahun, 14 tahun hingga paling ringan 6 tahun penjara. H. Ismail Pranoto disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 1978 dengan memberlakukan UU Subversif PNPS No 11 TH 1963 atas tekanan Pangdam VIII Brawijaya saat itu, Mayjen TNI-AD Witarmin[10]. Sejak itulah UU Subversif ini digunakan sebagai senjata utama untuk menangani semua kasus yang bernuansa maker dari kalangan Islam.

Nama Komando Jihad sendiri menurut H. Isma’il Pranoto merupakan tuduhan dan hasil pemberkasan pihak OPSUS, baik pusat maupun daerah (atas ide Ali Murtopo dan Pitut Suharto). Sementara penyebutan yang berlaku dalam tahanan militer Kodam VIII Brawijaya – ASTUNTERMIL di KOBLEN Surabaya, mereka dijuluki sebagai jaringan Kasus Teror Warman (KTW). Sementara keberadaan Pitut Suharto sendiri sejak tanggal 6 Januari 1977 – saat dimulainya penangkapan terhadap H. Isma’il Pranoto dan orang-orang yang direkrutnya sebagai kelompok Komando Jihad– Pitut justru menyelamatkan diri ke Jerman Barat, dan baru kembali ke Indonesia setelah 6 atau 7 tahun kemudian.

Di Jawa Tengah sendiri aksi penangkapan terhadap anggota Neo NII rekrutan H. Isma’il Pranoto dan H. Husen Ahmad Salikun oleh OPSUS, seperti Abdullah Sungkar maupun Abu Bakar Ba’asyir dan kawan-kawan berjumlah cukup banyak, sekitar 50 orang, akan tetapi yang diproses hingga sampai ke pengadilan hanya sekitar 29 orang. Penangkapan terhadap anggota Neo NII wilayah Jawa Tengah rekrutan H. Isma’il Pranoto dan H. Husen Ahmad Salikun berlangsung tahun 1978-1979.

Di Sumatera, aksi penangkapan secara besar-besaran berdasarkan isu Komando Jihad ini terjadi sepanjang tahun 1976 hingga tahun 1980, dan berhasil menjaring ribuan orang.

Sementara penangkapan terhadap para elite Neo NII –yang musyawarah pembentukan strukturnya dilakukan di markas BAKIN (jalan Senopati, Jakarta Selatan)– seperti Adah Djaelani Tirtapradja, Danu Mohammad Hasan, Aceng Kurnia, Tahmid Rahmat Basuki Kartosoewirjo, Dodo Muhammad Darda Toha Mahfudzh, Opa Musthapa, Ules Suja’i, Saiful Iman, Djarul Alam, Seno alias Basyar, Helmi Aminuddin Danu[11], Hidayat, Gustam Effendi (alias Ony), Abdul Rasyid dan yang lain dengan jumlah sekitar 200 orang, mereka ditangkap Laksus sejak akhir 1980 hingga pertengahan 1981. Namun dari sekitar 200 orang anggota Neo NII yang ditangkap OPSUS tersebut, hanya sekitar 30 elitenya saja yang dilanjutkan ke persidangan, selebihnya dibebaskan bersyarat oleh OPSUS termasuk beberapa nama yang menjadi tokoh komando KW-9 [12], kecuali satu nama tokoh, yaitu Menlu kabinet Neo NII yang bernama Helmi Aminuddin bin Danu.

Akan tetapi isu dan dalih keterkaitan dengan bahaya kebangkitan NII, Komando Jihad dan Teror warman berdasarkan hasil pengembangan penyidikan pihak keamanan terhadap mereka yang pernah ditangkap maupun yang diproses ke pengadilan, oleh pihak OPSUS digunakan terus untuk melakukan penangkapan-penangkapan secara continue dan konsisten.

Sekitar medio 1980 OPSUS Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap 5 tokoh pelanjut Komandemen Wilayah Jawa Timur, Idris Darmin Prawiranegara. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan berikutnya pada medio 1982, terhadap orang-orang baru yang direkrut Idris Darmin di wilayah jawa timur dengan jumlah sekitar 26 orang.

Kesimpulan

Secara substansi, makna kebangkitan Neo NII yang lahir berkat dibidani dan buah karya operasi intelejen OPSUS tersebut, dengan demikian hal tersebut sangat tidak layak untuk dinilai dan atau diatasnamakan sebagai wujud perjuangan politik berbasis ideologi Islam (apalagi sampai dikategorikan sebagai jihad suci fie sabilillah).

Hakekat substansi dan orientasi kiprah gerakan reorganisasi yang dilakukan para mantan tokoh sayap militer NII tersebut adalah lebih didorong oleh dan dalam rangka memperoleh serta memperturutkan syahwat duniawi (materi dan kedudukan politis) kemudian bertemu-bekerjasama (bersimbiosis mutualistis) dengan para tokoh intelejen jahiliyah yang terkenal kebusukannya dan terkenal pula kerakusannya terhadap dunia (syahwat duniawi). Dengan demikian timbangan yang adil dan benar terhadap kasus Komando Jihad, Kebangkitan Neo NII maupun Fundamentalisme Jihad para mantan tokoh sayap militer DI tersebut merupakan wujud perjuangan atau pengorbanan yang bathil.

Hakekat orientasi dan substansi motivasi para pihak atau pribadi yang dilakukan karena semangat dan ketulusan untuk memperjuangkan Islam, yang tidak didorong dalam rangka memperoleh dan memperturutkan syahwat duniawi sebagaimana halnya sikap dan tindakan para mantan tokoh sayap sipil DI tersebut, hal itu menjadikan posisi mereka sebagai korban sekaligus menjadi bukti kebodohan mereka sendiri dalam bergama dan berpolitik akibat kebohongan, kebodohan dan kebathilan para mantan tokoh sayap militer DI sendiri dalam berpolitik dan beragama.

Seluruh bentuk kerugian atau efek samping apa saja yang muncul dan terkait akibat kebodohan dan pembodohan yang dilakukan atau menimpa masyarakat Neo NII dan Komando Jihad, terjadi akibat mengikuti efek domino dari provokasi dan agitasi para mantan tokoh sayap militer DI, yang secara sadar dan sepakat untuk dijebak dan diprovokasi oleh kebijakan intelejen OPSUS (orde baru). Oleh karenanya segala kerugian tersebut merupakan tanggungjawab mereka bersama (para korban Neo NII dan para subyek Neo NII maupun para aparat OPSUS) sekalipun bentuk dan wujud tanggungjawab masing-masing mereka berbeda-beda. Mengingat motivasi dan orientasi tanggungjawab ketiga pihak tersebut juga berbeda-beda, dalam pengertian:

Eksistensi pihak ke III, adalah orang-orang yang bersedia direkrut dan memposisikan dirinya sebagai para pihak yang secara sadar telah terdorong dan termotivasi untuk berjihad secara ikhlas dan ihsan di jalan Islam namun terperosok dan terlanjur masuk ke dalam struktur gerakan Neo NII. Mereka harus bertanggungjawab atas dirinya sendiri untuk menyadari, menghentikan kesalahannya sendiri, selanjutnya bertanggung jawab untuk menentang kegiatan bodoh dan kekeliruan fundamental yang dilakukan pihak ke II - Neo NII. Selanjutnya posisi keberadaan mereka telah patut untuk disebut sebagai korban tak sadar dari abuse of Power, system dan kebijakan politik maupun intelejen Orde Baru. Namun secara Aqidah, ideology, syari’ah dan etika Islam mereka tidak diperkenankan melakukan penuntutan dalam bentuk apapun, baik terhadap pihak ke II maupun pihak ke I.

Pihak ke II adalah para pihak yang secara sengaja dan sadar menjalin hubungan dengan pihak ke I, yang dikenal dan dipahami sebagai pejabat intelejen militer sekaligus sebagai pejabat pemerintah dan Negara yang jahat, culas, bengis dan kejam. Selain itu secara hukum, perundangan dan ideologi antara pihak ke II dan pihak ke I adalah berhadap-hadapan, bahkan cenderung membenci, memusuhi dan menentang secara lahir bathin terhadap keberadaan perjuangan politik dan agama Islam. Dengan demikian bentuk dan wujud tanggungjawab yang harus dipikul dan dilakukan oleh pihak ke II menurut hukum, undang-undang dan etika Islam adalah melakukan tobat dan memohon maaf kepada Allah, juga kepada pihak ke III dan ummat Islam. Selanjutnya mereka wajib menghentikan dan meninggalkan peran buruknya sebagai mitra persekongkolan dalam tindak kejahatan politik dan kebijakan intelejen Orde Baru, sekalipun untuk itu mereka tidak mendapatkan bayaran sebagaimana halnya dahulu saat pertama kali menerima kesepakatan kerja dengan iblis dan atau setan intelejen tersebut.

Pihak ke I terdiri dari para pihak yang berada dalam posisi sebagai aparat territorial, sejak dari tingkat Kodim, Korem hingga Kodam yang pada masa itu disebut sebagai aparat Laksusda (DenSatgas Intel atau Intel Balak = Intelejen Badan Pelaksana) yang bertugas melakukan penangkapan, penyiksaan hingga pemberkasan terhadap jaringan gerakan Islam (Neo NII, Komando Jihad, Teror Warman, Teror Imran* dan Usrah) yang menjadi target obyek operasi intelejen. Pihak berikutnya adalah para pemrakarsa, pembuat scenario dan sutradara dari operasi intelejen yang dirancang oleh sayap intelejen yang berkuasa penuh di bawah struktur Kopkamtib.

Pihak ke I bisa juga disebut sebagai kekuatan bayangan dari struktur kekuasaan yang ada saat itu namun diformat memiliki kewenangan penuh untuk merancang program, mekanisme dan pengelolaan (mengendalikan) terhadap perjalanan system politik, ekonomi dan pemerintahan yang berlaku. Pihak ke I sangat dimungkinkan untuk melakukan kerjasama dan menerima order, baik dari penguasa domestic maupun asing, mengingat hukum Politik, kepentingan kekuasaan dan intelejen selalu mengglobal, sesuai peta dan kubu ideology yang eksis di dunia atau berlaku universal. Oleh karena itu pihak ke I diberi kewenangan luar bisa, baik dalam menyusun grand scenario hingga tingkat pelaksanaan (juklak) yang dilakukan secara rahasia dan rapi, selanjutnya dikordinasikan penerapan aturan mainnya dengan lemhannas dan departemen-departemen maupun kementrian. Dengan demikian tugas, peran dan keberadaan pihak ke I menurut garis besar haluan negara merupakan hal yang legal dan wajar, sekalipun untuk kepentingan itu harus mengorbankan apa saja (abuse of power: terhadap demokrasi dan HAM) atau membuat sandiwara dan rekayasa apa saja. Itulah hukum yang berlaku dalam dunia politik, kepentingan kekuasaan dan intelejen.

Selanjutnya pihak ke I adalah para pihak yang menjadi inisiator membangkitkan neo NII, memberikan stigma kepada ummat Islam, menciptakan beban psikologis kepada ummat Islam Indonesia yang hingga kini diposisikan sebagai produsen gerakan radikal bahkan pelaku teror. Sebagai aparat negara seharusnya mereka menggali potensi rakyat dan memberdayakan potensi tersebut ke tempat semestinya, bukan justru dijadikan instrumen politik untuk menggapai kekuasaan dan atau mempertahankan kekuasaan.

Secara aqidah, syari’ah dan etik Islam, peran dan keberadaan Pihak ke I telah sesuai dengan standar dari sifat dan wujud system kekuasaan dictatorial, dzhalim dan kuffar. Karenanya segala bentuk kejahatan, tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap HAM yang dilakukan Pihak ke I terhadap pihak II dan pihak ke III hanya dipandang salah dan dapat dituntut atau dikenakan sanksi hukum berdasarkan hukum dan undang-undang internasional yang berwujud Declarations Of Human Right.

Atas kesalahan dan keterlibatan Militer dan intelejen secara serius dan mendetil dalam dunia politik praktis, maka Pihak ke I harus bertobat kepada Allah Tuhan semua manusia, seraya memohon maaf kepada ummat Islam yang telah diperdaya dan didzhaliminya, bahkan Pihak ke I harus memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, karena telah memasyarakatkan budaya konflik horizontal yang keberlangsungannya terus terjadi hingga sekarang.

* Keterangan Tambahan Mengenai Teror Imran

Munculnya kasus Jama’ah Imran pada pertengahan tahun 1980 berlangsung melalui proses yang berdiri sendiri. Dalam artian, tidak ada keterkaitan dan tidak ada hubungan –baik secara ideologi, fiqh maupun sikap dan warna politik– dengan eksistensi gerakan Neo NII atau Komando Jihad dan Teror Warman.

Memang sempat terjadi “interaksi” antara anggota Jama’ah Imran dengan beberapa elite KW-9 (Komandemen Wilayah 9) dalam struktur Neo NII atau Komando Jihad hasil ciptaan Ali Murtopo dan Pitut Suharto tersebut.

Bentuk “interaksi” yang terjadi pada akhir 1980-an itu, bukanlah “interaksi” yang kooperatif tetapi justru saling kecam dan saling ancam. Hal ini terjadi, karena H.M. Subari (alm) yang merupakan elite (orang struktur) Neo NII KW-9 pernah mengatakan, “dalam satu wilayah tidak boleh ada 2 Jama’ah dan 2 Imam yang berlangsung secara bersamaan, kecuali salah satunya harus dibunuh.”

Hal ini perlu penulis sampaikan, untuk menepis salah kaprah –selaligus untuk mempertegas– bahwa tidak ada kaitan apapun antara Jama’ah Imran dengan Gerakan Neo NII pasca SMK.

FOOTNOTE

[1] Padahal, amanat/wasiat sang imam (SMK) adalah tidak boleh menyerah.

[2] Rahmat Gumilar Nataprawira, RUNISI (Rujukan Negara Islam Indonesia). Dipertegas juga oleh pernyataan lisan dari Abdullah Munir dan tertulis dari Abdul Fatah Wirananggapati (pemegang amanah KUKT dari SMK 1953).

[3] Mantan Panglima Divisi atau Komandan Resimen DI-TII, pada saat sidang pengadilan Militer – MAHADPER, Agustus 1962 mengaku salah dan memberi kesaksian yang isinya menyalahkan sikap dan kebijakan politik SM Kartosoewiryo. Hubungan ini kemudian memberi OPSUS bunga menguntungkan yang tidak disangka-sangka. “Saya berperan sebagai petugas pengawas Danu,” kenang Sugiyanto, “dan di bulan Maret 1966, kami menggunakannya dan anak buahnya untuk memburu anggota BPI yang sedang bersembunyi di Jakarta.” Selanjutnya sejak tahun 1971, Danu Muhammad Hasan dan Daud Beureueh sering terlihat di jalan Raden Saleh 24 Jakarta Pusat (salah satu kantor Ali Murtopo), terkadang di Jalan Senopati (Kantor BAKIN), ada kalanya di Tanah Abang III (Kantor CSIS).

[4] Menurut Sugiyanto hubungan ini kemudian memberi OPSUS bunga menguntungkan yang tidak disangka-sangka. “Saya berperan sebagai petugas pengawas Danu,” kenang Sugiyanto, “dan di bulan Maret 1966, kami menggunakannya dan anak buahnya untuk memburu anggota BPI yang sedang bersembunyi di Jakarta.” (lebih jelasnya lihat Kenneth Conboy, Intel: Inside Indonesia’s Inteligence Services).

[5] Seperti pengakuan Ules Suja’i: “Soal pak Adah yang santer diisukan menerima jatah minyak dari militer, memang dulu itu saya tahu pak Adah pernah menerima jatah minyak dan oli dari RPKAD (KOPASSUS sekarang, pen), karena setiap pasukan itu kan memiliki jatah dari Pertamina, nah oleh RPKAD jatah tersebut diberikan ke pak Adah. Itu mah lewat perjuangan. Saya sendiri dengan pak Adah memang pernah dipanggil oleh Ibrahim Aji mendapat surat supaya dibantu oleh Pertamina lalu masuk ke Pertamina pusat jawabannya kurang memuaskan, malah kalau saya sendiri sampai ke WAPERDAM sampai ketemu Khaerus Shaleh, ya Alhamdulillah berhasil.”

[6] Djadja Sudjadi akhirnya tewas dibunuh Ki Empon atas perintah Adah Djaelani. Ironisnya, hingga akhir hayatnya Ki Empon meninggal dalam keadaan miskin dan serba susah sedangkan Adah Djaelani hidup terpandang dan lumayan sejahtera sebagai petinggi yang lebih dihormati dari AS Panji Gumilang di lingkungan mabes NII di Ma’had Al-Zaytun, Indramayu.

[7] H. Rasyidi, adalah bapak kandung Abdul Salam alias Abu Toto alias Syaikh A.S. Panji Gumilang, yang kini menjadi syaikhul Ma’had Al-Zaytun yang dikenal sebagai “mabes” NII yang kental dengan nuansa misteri intelejen. Abu Toto alias Abdul Salam Panji Gumilang sendiri sejak mahasiswa menjadi kader intelejen kesayangan Pitut Suharto.

[8] Pitut Suharto pensiun dengan pangkat Kolonel, kini berdomisili di Surabaya.

[9] Janji serupa ini juga berulang pada diri Nur Hidayat, provokator kasus Lampung (Talangsari) yang terjadi Februari 1989. Nur Hidayat dkk ketika itu yakin sekali bahwa rencana makarnya pasti berhasil karena akan mendapat bantuan senjata satu kapal yang akan mendarat di Bakauheni, Lampung.

[10] Witarmin, menurut penuturan H Isma’il Pranoto di masa pergolakan DI-TII adalah sebagai komandan Batalyon 507 Sikatan yang sempat dilucuti oleh pasukan TII di bawah komando H. Ismail Pranoto.

[11] Helmi Aminuddin adalah putera Danu Mohammad Hasan, yang pada awal 1980-an membentuk komunitas Tarbiyah (Ikhwanul Muslimin versi Indonesia), yang merupakan cikal-bakal PK (Partai Keadilan). Kini PK menjadi PKS (Partai Keadilan Sejahtera).

[12] Pada tahun 1984, para para elite NII Komandemen Wilayah IX (yang ditangkap OPSUS pada pertengahan tahun 1980 hingga pertengahan tahun 1981, bersama dengan para pimpinan Neo NII, Adah Djaelani-Aceng Kurnia) dibebaskan bersyarat dari Rumah tahanan militer Cimanggis, tanpa melalui proses hukum (Pengadilan), mereka itu adalah: Fahrur Razi, Royanuddin, Abdur Rasyid, Muhammad Subari, Ahmad Soemargono SE, Amir, Ali Syahbana, Abdul Karim Hasan, Abidin, Nurdin Yahya dan Muhammad Rais Ahmad, Anshory dan Helmi Aminuddin bin Danu M Hasan. 

http://www.fatihsyuhud.com/hilmi-aminuddin/

PAN, Kembalilah ke Khitah






Oleh: Iding R. Hasan

Tidak ada yang meragukan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) adalah salah satu partai atau bahkan satu-satunya partai di Indonesia yang lahir dari rahim reformasi. Para tokoh pendiri partai ini dengan motor utamanya, Amien Rais, adalah pejuang-pejuang gerakan reformasi yang berupaya menentang politik Orde Baru. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan kalau PAN selalu diidentikkan dengan partai reformis, meski kemudian partai-partai lain pun mengklaim hal yang sama.

Namun sayangnya, partai yang dielu-elukan bakal menjadi partai yang bersinar terang sesuai dengan lambangnya matahari, pada kenyataannya justeru perlahan-lahan meredup, entah terhalang apa. Dalam tiga kali pemilihan umum suara PAN memperlihatkan penurunan. Bukan tidak mungkin PAN akan terus berada dalam grafik penuruan tersebut kalau tidak segera melakukan berbagai pembenahan.

Banyak kalangan yang mencoba menganalisis mengapa partai yang menyuarakan reformasi itu justeru tidak mendapat sambutan yang luas dari masyarakat. Ada beberapa faktor yang kiranya dapat menjelaskan hal tersebut. Pertama, PAN cenderung elitis atau tidak mampu menyentuh lapisan akar rumput (grassroot). Kenyataannya memang konstituten partai ini lebih didominasi kalangan menengah dan kelas terdidik. Gagasan-gagasan yang dilontarkannya pun cenderung susah diterima masyarakat luas sekalipun gagasan itu baik, seperti isu tentang federalisme. Isu ini bahkan kemudian menjadi bumerang politik bagi PAN karena mampu dijadikan “amunisi” politik bagi para pesaingnya untuk menyerang balik PAN dengan telak.

Kedua, PAN tampaknya juga masih gamang untuk menampilkan dirinya sebagai partai yang benar-benar terbuka dan pluralis. Hal ini, misalnya, terlihat dari pengidentikan partai ini dengan Muhammadiyah. PAN seolah tidak bisa melepaskan dirinya dari ikatan tersebut. Sayangnya, kondisi seperti itu justeru menyulitkan partai ini. Ketika beberapa elemen Muhammadiyah merasa tidak terakomodasi di PAN, misalnya, muncullah kekecewaan bahkan berakhir dengan pendirian partai baru, seperti Partai Matahari Bangsa (PMB). Sedikit banyak kelahiran partai ini menggerogoti suara PAN. Sebaliknya, saat PAN terlalu banyak mengakomodasi anasir Muhammadiyah, kelompok yang non-Muhammadiyah kecewa.

Ketiga, strategi koalisi PAN dengan pemerintah dalam derajat tertentu menurunkan citra reformisnya. Alasan para petinggi partai bahwa PAN bisa tetap berjuang di dalam sistem seraya merawat sikap kekritisan pada pemerintah kenyataannya tidak terlihat. PAN bahkan kemudian, seperti halnya partai-partai koalisi lain larut ke dalam pragmatisme politik. Tentu bagi partai yang diidentikkan sebagai partai reformis kecenderungan semacam itu dipandang sebagai hal yang sangat mengecewakan bahkan menodai citra reformisnya.

Strategi ini juga sebenarnya “menyalahi” khitah PAN ketika partai ini didirikan pertama kali. Salah satu isi khitah tersebut adalah bahwa saat PAN tidak memperoleh kepercayaan rakyat untuk menjadi partai yang berkuasa (the ruling party), maka pilihannya adalah menjadi partai oposisi. Pilihan ini diambil agar PAN bisa tetap kritis kepada pemerintahan tanpa ada ganjalan apapun. Kalau PAN berada dalam jaringan kekuasaan seperti yang dipilihnya sekarang, bagaimana mungkin PAN bisa tetap kritis.

Memanggul nama reformis memang merupakan beban berat bagi PAN, tetapi sekaligus menjadi tantangan yang mesti ditaklukkannya. Oleh karena itu, PAN mau tidak mau, harus tetap berada dalam koridor reformasi yang telah digariskannya. Dengan kata lain, PAN harus kembali lagi kepada khitah reformasi yang pernah dicanangkan pada saat pendeklarasiannya, karena PAN sekarang sudah memperlihatkan gejala “penyimpangan”. Di antara khitah itu adalah bahwa PAN harus tetap menjadi partai yang benar-benar terbuka dan pluralis dalam makna yang sebenarnya; kalau kalah dalam pemilu berkomitmen untuk menjadi partai oposisi. Inilah sebenarnya ideologi politik PAN yang harus tetap dipertahankan sehingga akan menjadi faktor pembeda dari partai-partai lain.

Di negara-negara lain, sebuah partai politik akan berusaha menampilkan ideologi politiknya yang benar-benar berbeda dengan partai lain sehingga masyarakat tidak kebingungan saat memberikan pilihan. Di negara-negara Barat, misalnya, partai-partai yang cendrung pro pasar bebas akan diidentikkan dengan partai liberal sedangkan yang berorientasi sosial kuat cenderung diidentikkan dengan partai buruh.

Dalam konteks Indonesia hal seperti ini memang belum populer. Hampir semua partai memperlihatkan kecenderungan yang sama kalau tidak boleh dikatan ikut-ikutan. Ketika PAN menyebutkan dirinya sebagai partai reformis, maka partai-partai lain, bahkan partai yang telah “bergelimang dosa” Orba pun, menyebut dirinya partai reformis. Akibatnya, masyarakat menjadi kebingungan untuk memilih mana partai yang benar-benar reformis.

Dalam ceruk inilah sesungguhnya PAN harus tetap istiqamah untuk menampilkan dirinya sebagai partai reformis sejati. Godaan-godaan politik yang bersifat jangka pendek, seperti pragmatisme kekuasaan seyogianya harus mampu dienyahkan. Kalau tidak PAN akan dipandang sama saja dengan partai lain.

Kiranya masalah inilah yang lebih penting dipertimbangkan PAN ketimbang sekadar memilih ketua umum pada kongres ketiganya ini.

*Artikel ini dimuat di Pikiran Rakyat, Sabtu 09 Januari 2010

*Iding R. Hasan adalah Dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta, kandidat Doktor Ilmu Komunikasi Unpad Bandung, dan Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute.